SHALAT SUNNAH
Shalat
sunnah adalah shalat yang dilakukan selain shalat wajib (lima waktu). Shalat
sunnah terbagi atas shalat sunnah berjamaah (dikerjakan bersama) dan shalat
sunnah munfarid (dikerjakan sendiri).
A.
Shalat Sunnah Berjamaah
Macam-macam
shalat sunnah yang dilakukan berjamaah antara lain sebagai berikut :
1.
Shalat ‘Idain
Dalam Islam,
terdapat dua hari raya tiap tahunnya, yakni ‘Idul Fitri (1 Syawal) dan ‘Idul
Adha (10
Zulhijjah). Pada kedua hari raya tersebut sangat dianjurkan mengerjakan
shalat ‘Idain berjamaah.
Kedua shalat ‘Idain tersebut dikerjakan dua rakaat dan
waktunya sejak terbit matahari hingga
masuk waktu Zuhur. Adapun tatacara mengerjakan shalat ‘Idain
sebagai berikut :
- Dikerjakan dua rakaat berjamaah, saat matahari terbit sepenggalah
naik
- Sebelum shalat ‘Idain tidak diperintahkan melakukan shalat
sunnah lain
- Setibanya di lapangan/masjid dianjurkan berdzikir membaca
takbir, tahmid dan tahlil
- Sebelum shalat diharuskan berniat shalat dengan ikhlas,
mengharap ridha Allah SWT
- Setelah takbiratul ihram, takbir tujuh kali pada rakaat
pertama dan takbir lima kali di rakaat kedua
- Di sela-sela takbir membaca tasbih
- Bagi imam, membaca surah Al-Fatihah dan surat lainnya
dilakukan dengan suara nyaring
- Setelah shalat, disunnahkan melaksanakan khutbah. Hukum
mendengarkannya adalah sunnah.
Foto Shalat Idul Fitri di Masjid Agung Taipei, Taiwan
2. Shalat Tarawih
Shalat Tarawih merupakan shalat sunnah yang dilakukan di
malam hari di bulan Ramadhan.
Shalat Tarawih dapat dilakukan dengan dua rakaat salam
ataupun empat rakaat salam. Rakaat
shalat Tarawih biasanya berjumlah 8, 20, 36 maupun 40 rakaat.
Shalat Tarawih dapat dilakukan dengan munfarid ataupun berjamaah. Apabila berjamaah, maka
imam harus membaca surah Al-Fatihah dan surah pilihan dengan jahrah (nyaring). Hikmah dari
pelaksanaan shalat Tarawih diantaranya :
Suasana Shalat Tarawih di Masjid Agung Kairouan, Tunisia
Shalat Tarawih dapat dilakukan dengan munfarid ataupun berjamaah. Apabila berjamaah, maka
imam harus membaca surah Al-Fatihah dan surah pilihan dengan jahrah (nyaring). Hikmah dari
pelaksanaan shalat Tarawih diantaranya :
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT
- Meraih keutamaan bulan Ramadhan
- Membersihkan diri dari dosa dan perbuatan maksiat
- Mempererat silaturrahmi antar umat Islam
3. Shalat Witir
Shalat Witir adalah shalat sunnah yang jumlah rakaatnya
ganjil, dilakukan sebagai penutup
shalat sunnah di malam hari. Jumlah rakaatnya paling sedikit
1 rakaat dan yang paling banyak 11
rakaat. Rasulullah SAW biasa menyontohkan tiga rakaat shalat
Witir. Hukum shalat Witir adalah
sunnah muakkad.
4. Shalat Sunnah Gerhana (Matahari dan Bulan)
Shalat ini dilakukan ketika terjadi gerhana matahari
ataupun bulan. Jumlah rakaatnya yakni dua
rakaat dengan empat kali membaca surah Al-Fatihah, empat kali
ruku’ dan empat kali sujud. Shalat
ini boleh dikerjakan munfarid maupun berjamaah. Tatacara
melakukan shalat gerhana yaitu :
- Niat dan takbiratul ihram
- Membaca surah Al-Fatihah dilanjutkan surah lain kemudian
ruku’, kembali lagi Al-Fatihah
dilanjutkan surat
lebih pendek dari yang pertama. Kemudian ruku’, i’tidal, dan sujud dua kali
lalu
pada rakaat kedua
sama seperti rakaat pertama, yakni dua kali membaca Al-Fatihah, dua kali
ruku’ kemudian sujud
dua kali, lalu tasyahud akhir dan salam
- Setelah selesai shalat kemudian khutbah
- Jika dikerjakan berjamaah hendaknya imam membaca
Al-Fatihah dengan keras
5. Shalat Sunnah Istisqa’
Adalah shalat untuk meminta hujan. Hukum melaksanakannya
adalah sunnah. Tatacara
pelaksanaannya sebagai berikut :
- Dikerjakan tengah hari di lapangan
- Niat melaksanakan shalat sunnah Istisqa’
- Dilaksanakan dua rakaat
- Setelah shalat dilaksanakan khutbah. Khutbah pertama
dimulai dengan membaca istighfar
sembilan kali waktu
khutbah pertama dan tujuh kali waktu khutbah kedua. Kemudian puji-pujian, syahadat dan shalawat, lalu memberikan
nasehat.
- Selesai berkhutbah dilanjutkan membaca do’a sambil
mengangkat kedua telapak tangan
menengadah ke
langit. Sebaliknya jika menolak bala, hendaklah punggung tangan dihadapkan ke
langit
6. Shalat Sunnah Jenazah
Setiap muslim yang meninggal wajib dishalati oleh muslim
yang masih hidup dengan status
hukum fardhu kifayah. Adapun syarat yang harus dipenuhi
dalam penyelenggaraan shalat ini
antara lain sebagai berikut :
- Yang melakukan shalat harus memenuhi syarat sah secara
umum (menutup aurat, suci dari
hadats dan menghadap kiblat)
- Jenazah harus dimandikan dan dikafani
- Imam berada sejajar dengan bagian kepala, jika jenazahnya
laki-laki dan sejajar dengan bagian
pusar pada perut
bila jenazahnya perempuan
Adapun ketentuan shalat jenazah sebagai berikut :
- Berniat dalam hati
- Takbiratul ihram pertama membaca surah Al-Fatihah
- Takbiratul ihram kedua membaca shalawat atas Rasulullah
SAW
- Takbiratul ihram ketiga dan keempat membaca do’a untuk
jenazah, kemudian diakhiri salam
B. Shalat Sunnah Munfarid
Yang termasuk shalat sunnah munfarid antara lain sebagai berikut
:
1. Shalat Rawatib
Adalah shalat sunnah yang menyertai shalat wajib (lima
waktu). Hukumnya adalah sunnah
muakkad (dianjurkan) dan ada yang ghairu muakkad (sunnah
biasa). Shalat Rawatib sebelum
shalat fardhu disebut qabliyah dan sesudah shalat fardhu
disebut ba’diyah. Shalat Rawatib lebih
utama dikerjakan di rumah.
Shalat sunnah Rawatib muakkad yaitu :
- Dua rakaat sebelum shalat Zuhur
- Dua rakaat setelah shalat Zuhur
- Dua rakaat setelah shalat Maghrib
- Dua rakaat setelah shalat Isya’
- Dua rakaat sebelum shalat Subuh
Shalat sunnah Rawatib ghairu muakkad yaitu :
- Empat rakaat sebelum shalat Ashar
- Dua rakaat sebelum shalat Maghrib
- Dua rakaat sebelum shalat Isya’
2. Shalat Tahiyatul Masjid
Secara bahasa tahiyatul masjid
berarti menghormati masjid. Sedangkan shalat Tahiyatul Masjid
adalah shalat sunnah dua rakaat yang
dilaksanakan saat kita memasuki masjid. Waktu
mengerjakannya tidak ditentukan,
kecuali pada waktu-waktu yang dilarang (waktu matahari sedang
terbit, waktu matahari sedang di tengah
dan waktu matahari sedang terbenam).
3. Shalat Tahajud
Shalat Tahajud adalah shalat sunnah
yang dikerjakan di malam hari, antara waktu Isya’ sampai
menjelang Subuh. Namun, waktu yang
paling utama untuk mengerjakannya adalah dua pertiga
malam. Hukum shalat Tahajud adalah
sunnah muakkad.
“Dan
pada sebagian malam, lakukanlah shalat Tahajud sebagai suatu ibadah tambahan
bagimu.
Mudah-mudahan
Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji” ( Terjemah QS 17 : 79 )
4. Shalat Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunnah
yang dikerjakan di pagi hari, dimulai saat memutihnya
cahaya matahari pagi sampai waktu
istiwa’ (saat matahari tepat di atas kepala). Shalat Dhuha
dapat dikerjakan paling sedikit dua
rakaat dan paling banyak dua belas rakaat.
5. Shalat Istikharah
Shalat Istikharah adalah shalat
sunnah yang dilakukan untuk meminta petunjuk kepada Allah
SWT dalam menentukan pilihan yang
terbaik dari setiap urusan yang dihadapi. Shalat Istikharah
hukumnya sunnah muakkad. Adapun tata
cara pelaksanaan shalat Istikharah adalah :
- Berniat dan Takbiratul Ihram
- Shalat Istikharah dilaksanakan dua
rakaat
- Setelah selesai shalat Istikharah
dianjurkan membaca istighfar, berdzikir, dan memanjatkan do’a
yang intinya minta ditunjukkan di
antara dua atau lebih pilihan yang sama-sama beratnya untuk
memilih
6. Shalat Hajat
Adalah shalat sunnah yang dilakukan
saat hajat kita ingin dikabulkan Allah SWT. Shalat hajat
dilakukan antara dua hingga dua belas
rakaat dengan salam tiap dua rakaat. Shalat ini dapat
dilakukan kapan saja, kecuali pada
waktu yang dilarang melakukan shalat.
7. Shalat Tasbih
Shalat Tasih adalah shalat untuk
menyucikan Allah SWT dari segala sekutuNya, memperkuat
iman kita dan menghindarkan perbuatan
syirik. Shalat ini tidak memiliki waktu tertentu. Jika
dilakukan pada siang hari dengan empat
rakaat sekali salam, jika dilakukan malam hari maka
empat rakaat dua kali salam. Membaca
tasbih sebanyak 300 kali dengan rincian tiap rakaat 75 kali
tasbih.
Sumber Artikel : Buku Pendidikan Agama Islam kelas IX SMP